Kamis, 16 Juli 2009

PELANGGARAN HAK CIPTA DI BALIKPAPAN

Apakah yang menjadi dasar Hak Kekayaan Intelektual ?

Karya Intelektual :
mewakili hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide dapat mengandung nilai ekonomis,dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.


BENTUK-BENTUK (KARYA) KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.Penemuan
2.Desain Produk
3.Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
4.Nama dan Merek Usaha
5.Know-How & Informasi Rahasia
6.Desain Tata Letak IC
7.Varietas Baru Tanaman


LINGKUP PERLINDUNGAN HaKI


1.Hak Cipta
2.Hak Milik Industri (Industrial Property)
3.Paten
4.Paten Sederhana
5.Merek & Indikasi Geografis
6.Desain Industri
7.Rahasia Dagang
8.Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
9.Perlindungan Varietas Tanaman


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) :


Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual


Regim HaKI dalam produk industri


Paten : Perlindungan selama 20 tahun. Contoh/penemuan yang terkait dengan baterai lithium


Produk Desain : Perlindungan selama 10 tahun. Contoh/ desain yang terkait pada bentuk,pola dan warna pada hand phone


Paten sederhana : Perlindungan selama maks10 tahun. Contoh/ antena, flip tombol

Merk dagang :. Contoh/gambar, simbol, karakter, gbr.


FUNGSI PATEN :


- Alat perlindungan menjamin hak komersialisasi
- Peringatan kepada pihak yang berniat melanggar
- Advertensi untuk meningkatkan value produk
- Alat monopoli perdagangan
- Informasi paten sebagai referensi pengembangan lebih lanjut
- Informasi paten merupakan informasi strategi riset suatu perusahaan


DAMPAK NEGATIF HAKI DI BALIKPAPAN


-Harga produk khususnya Software menjadi lebih mahal.
-Ketersediaan produk yang terbatas.
-Karena harga yang relatif mahal, maka pengguna lebih tertantang untuk membajaknya.
-Kurang berkembangnya SDM.

DAMPAK POSITIF HAKI DI BALIKPAPAN


-Pengembang di Balikpapan memiliki perlindungan terhadap hasil karyanya (apabila dia mendaftarkannya ).
-Keterjaminan hak paten bagi para pengembang.
-Mengurangi pembajakan secara berkala di Balikpapan.

STRATEGI MENGURANGI PELANGGARAN HAKI

-PERBAIKAN MENTAL
-SOSIALISASI
-COPYLEFT
-OPENSOURCE
-RAZIA SECARA CONTINUE
-DIGITAL LIBRARY

Tidak ada komentar: